Pages

Selasa, 09 November 2010

Tingkat Kedisiplinan Kerja

Reformasi birokrasi menuntut adanya perubahan kultur dalam bekerja. Salah satunya berupa disiplin kehadiran dengan mantaati jam kerja. Untuk mendukung hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika sejak tiga bulan lalu telah menerapkan sistim absensi elektronik untuk meningkatkan disiplin kerja bagi para pegawainya. Dra. Sri Wuryatmi, MM mantan Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi yang mempersiapkan program Reformasi Birokrasi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika di ruang kerjanya, Jl. Merdeka Barat 9 Jakarta Rabu (22/9) mengatakan, dengan absensi elektronik pegawai harus merubah diri, menjadi disiplin, profesional, loyal, meningkatkan pengetahuan. “Kita harus mengejar ketinggalan , kita harus disiplin di segala bidang, terutama disiplin waktu”, ujarnya. Dikatakan, setiap pegawai harus punya komitmen untuk melaksanakan apa yang telah diputuskan, punya loyalitas, punya dedikasi, rasa memiliki, perhatian, saling asah, asih dan asuh, serta keihlasan untuk bekerja. “Kerja dulu, tunjukan prestasi, jangan hasilnya dulu yang dilihat” tegasnya. Hasil absensi ini secara berkala dapat di print out untuk disampaikan kepada satuan kerja masing-masing. Menurut Isnaldi, S. Kom Kasubbag Pengolah Data Pegawai Biro Kepegawaian dan Organisasi, setiap satuan kerja dapat meminta hasil absesensi pegawainya untuk mengetahui data detail tentang kehadiran mereka. Sementara bagi pegawai yang tidak hadir sudah disediakan form keterangan ketidak hadirannya. Untuk memberikan memotivasi berkaitan dengan implementasi Sistim Absensi Elektronik ini, telah diterbitkan Surat Edaran Nomor : 05/SE/SJ/KOMINFO/06/2010 tentang Pemberian Penghargaan Kepada Pegawai Negeri Sipil Yang Berprestasi Di Lingkungan Kementerian Kominfo. Salah satu indikator prestasi tersebut adalah penilaian kehadiran. Pelaksanaan disiplin bagi pegawai negeri sipil ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 3 angka 11 dinyatakan bahwa Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib masuk kerja dan mentaati jam kerja. Pelanggaran terhadap kewajiban ini, sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 angka 9 adalah, : penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 16 (enam belas) sampai dengan 20 (dua puluh) hari kerja; penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 21 (dua puluh satu) sampai dengan 25 (dua puluh lima) hari kerja; dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 26 (dua puluh enam).

Tidak ada komentar: